Minggu, 30 Mei 2010

UANG dan BANK

UANG

Uang adalah sebagai alat tukar (A.C. Pigou), yang dapat diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang (D.H. Robertson) dan pembelian jasa serta kekayaan berharga lainnya dan dapat digunakan untuk pembayaran utang (R.G. Thomas).
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Secara umum uang dapat diartikan sebagai benda yang disetujui masyarakat sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar barang dan jasa, dan sebagai alat penghitung kekayaan.

Berdasarkan pengertian mengenai uang, maka dapat diketahui syarat suatu benda dapat dijadikan uang, yaitu:

• Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability).
• Tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak (durability).
• Nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama (stability of value).
• Praktik dan mudah dibawa kemana-mana (portability).
• Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
• Kualitasnya relatif sama (uniformity).
• Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity).

Jenis-jenis uang yaitu :


1. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.


2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.


3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

Fungsi uang yaitu :
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Fungsi asli, yang terdiri dari :

  • Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
  • Sebagai satuan hitungan
2. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
  • Sebagai alat pembayaran
  • Sebagai pendorong kegiatan ekonomi




TEORI UANG DAN MOTIF MEMEGANG UANG 

TEORI NILAI UANG
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.


Teori Uang Statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.

Yang termasuk teori uang statis adalah:

•    Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.


•    Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.


•    Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.


•    Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.


Teori Uang Dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. 
Yang termasuk teori dinamis yaitu :

•    Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.

•    Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.

•    Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.

•    Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

MOTIF MEMEGANG UANG
Manusia memiliki alasan masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di celengan, dan lain sebagainya.

Menurut Keynes, ada tiga (motif)alasan masyarakat memegang uang yakni :

1.    Motif Transaksi (Transaktion Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional. Contoh : memiliki uang untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari di mini market.

2.    Motif Berjaga-jaga (Precautionary Motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.

3.    Motif Spekulasi (Speculative Motive)
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya. Contoh : Memebeli deposito perusahaan terkenal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan besar dari uang yang ditanamnya.

BANK
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

Pengertian bank menurut para ahli, antara lain :

o    Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat- lat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.

o    Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja”.

o    Pengertian Bank menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “.

Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Fungsi Bank
Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
  • Simpanan giro
  • Simpanan deposito
  • Simpanan Sertifikat deposito
  • Tabungan

Jenis-jenis Bank
a. Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
  • Bank Pemerintah / Negara
  • Bank Swasta Nasional
  • Bank Swasta Asing
  • Bank Koperasi
b. Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
  • Persero ( Perusahaan perseorangan)
  • Perseroan terbatas (PT)
  • Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
  • Koperasi
c. Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat


BANK UMUM
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran“
.

Usaha Bank Umum Konvensional :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.




BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

Wewenang Bank Sentral
• Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara
• Menjalankan fungsi sebagai “Lender of Last Resort” ( Bankers of Bank )

Tugas Pokok Bank 

Tugas pokok Bank Sentral  menurut UU nomor 13 Thn 1968, tugas pokok bank sentral adalah :
1. Mencetak dan mengatur peredaran uang
2. Menjaga kestabilan nilai uang
3. Memberikan kredit kepada bank-bank diseluruh Indonesia
4. Mendorong dan menggerakkan dan masyarakat untuk pembangunan
5. Menetapkan bunga bank
6. Mengawasi bank-bank seluruh Indonesia
7. Bertindak sebagai pemegang kas Negara.




KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
2.Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Jumlah uang beredar menurut Keynes mempengaruhi GNP riil dan kesempatan kerja hanya karena uang beredar mempengaruhi tingkat bunga dan investasi. Analisa permintaan dan penawaran konvensional dapat digunakan untuk menjelaskan kaitan antara kebijakan moneter dengan tingkat bunga.

Masalah dalam kebijakan moneter :
•Ketidak pastian dan jarak waktu
•Pemerintah bisa saja memaksakan berkurangnya uang beredar tetapi tidak bisa dengan mudah menaikkan jumlah uang beredar
•Pergeseran kurva MEC dapat membuat kebijakan moneter tidak efektif
•Kebijakan moneter bisa merupakan bagian dari kebijakan fiscal, karena tindakan fiscal bisa membawa efek moneter
•Kebijakan moneter dapat dilaksanakan lebih cepat daripada kebijakan fiscal, tetapi waktu yang dibutuhkan untuk berpengaruh terasa relative lebih lama.


1 komentar:

Margaret Pedro mengatakan...

Halo,
Saya adalah Mrs. margaret pedro, pemberi pinjaman swasta dan CEO perusahaan pinjaman Margaret pedro, di mana kami menawarkan pinjaman kepada semua individu di seluruh benua asia, eropa dan sekitarnya, kami memberikan semua jenis pinjaman, seperti pinjaman usaha, pinjaman sekolah , Pinjaman perumahan, pinjaman investasi, pinjaman untuk membeli mobil dan membangun rumah, pinjaman untuk industri yang sedang berjalan, dll. Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, hubungi kami hari ini untuk mengetahui kesulitan keuangan Anda dan kami akan memberikan solusi permanen untuk masalah keuangan Anda dan membantu kehidupan finansial Anda stabil lagi. Hubungi kami melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com
APLIKASI DATA
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat bekerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar sebelumnya:
16) Tanggal Lahir:
Ibu, CEO Margaret.
Email: margaretpedroloancompany@gmail.com

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates